Aliran dana desa ke Desa Tampirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 tercatat bukan angka kecil. Berdasarkan data penyaluran, total anggaran yang digelontorkan negara mencapai lebih kurang Rp8 miliar.
Setiap tahunnya, dana yang masuk berkisar di angka miliaran rupiah—mulai dari sekitar Rp1,7 miliar pada 2020, Rp1,9 miliar pada 2021, Rp1,3 miliar pada 2022, Rp1,4 miliar pada 2023, Rp1,1 miliar pada 2024, hingga Rp1,2 miliar pada 2025. Secara akumulatif, angka tersebut semestinya mampu mendorong perubahan signifikan pada sektor pembangunan desa.
Namun, hasil penelusuran lapangan melalui pengamatan langsung, dokumentasi, serta keterangan dari sejumlah narasumber menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang mulai dipertanyakan publik. Perbandingan antara besarnya anggaran dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan.
Pertanyaan demi pertanyaan pun mencuat. Program apa saja yang benar-benar terealisasi? Bagaimana rincian penggunaan anggaran tiap tahunnya? Dan sejauh mana dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat?
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak media melalui surat resmi hingga komunikasi langsung kepada Kepala Desa Tampirai Selatan, Sapikal Usman, tidak mendapatkan tanggapan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada penjelasan.
Sikap bungkam ini justru memperkuat tekanan publik. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, diamnya pihak pemerintah desa dinilai bukan sekadar sikap pasif, tetapi berpotensi menghambat hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Lebih jauh, kondisi ini mulai mendorong desakan agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan dana desa telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.
Di sisi lain, peran pemerintah daerah melalui dinas terkait dan inspektorat juga menjadi sorotan. Pengawasan internal diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan secara aktif dan objektif.
Situasi ini kini tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Ketika dana miliaran rupiah tidak diiringi dengan keterbukaan, maka yang muncul bukan hanya pertanyaan—tetapi juga kecurigaan yang terus membesar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun penjelasan resmi dari pihak pemerintah Desa Tampirai Selatan. Keheningan ini justru mempertegas satu hal: publik tidak sedang meminta lebih, mereka hanya menuntut kejelasan.
Jika transparansi terus dihindari, maka audit bukan lagi opsi—melainkan keniscayaan. Dan ketika aparat turun tangan, yang diuji bukan hanya angka, tetapi juga integritas.
