PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencatat capaian tertinggi dalam Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Provinsi Sumatera Selatan per April 2026. Berdasarkan data per 20 April 2026, tingkat cakupan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten PALI mencapai 38,40 persen, menempatkannya pada peringkat pertama di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup perlindungan terhadap risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hingga jaminan hari tua. Pemerintah daerah menyebut angka ini merupakan hasil dari upaya sosialisasi, fasilitasi kepesertaan, serta sinergi lintas sektor yang terus diperkuat.
Meski demikian, capaian 38,40 persen juga menunjukkan masih adanya ruang yang perlu ditingkatkan, khususnya dalam menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tantangan dalam perluasan kepesertaan. Oleh karena itu, Pemkab PALI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses perlindungan sosial secara bertahap dan berkelanjutan.
Langkah ke depan diarahkan pada penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, termasuk optimalisasi peran perangkat daerah dalam mendata serta mendorong pekerja untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini juga selaras dengan target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten PALI Tahun 2025–2029.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten PALI diharapkan tidak hanya mempertahankan posisi teratas, tetapi juga meningkatkan kualitas perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh, sehingga manfaat jaminan sosial dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh lapisan pekerja di wilayah tersebut.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar