Senin, 20 April 2026

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menjadi Undang-Undang

 

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menorehkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan bagi pekerja domestik. Melalui Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang.

​Keputusan bersejarah ini diambil di tengah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh 314 dari total 578 anggota DPR, menunjukkan komitmen kuat dari berbagai fraksi untuk menyetujui aturan hukum yang telah lama dinantikan ini.

​Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Momen penting dalam rapat ini terjadi ketika Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan RUU PPRT.

​"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dengan tegas.

​Seruan "Setuju" menggema dari anggota Dewan yang hadir, diikuti dengan ketukan palu oleh Puan Maharani, yang secara simbolis menandai pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

​Pengesahan RUU ini diawali dengan laporan pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas dan komprehensif untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Norma baru ini tidak hanya memberikan perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, tetapi juga menjamin kepastian terkait jam kerja, upah layak, hak istirahat, serta jaminan sosial bagi mereka yang bekerja di sektor domestik.

​Pemerintah menyambut baik keputusan DPR ini. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT ini merupakan perwujudan dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya, termasuk pekerja rumah tangga. Ia menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga sepenuhnya sejalan dengan keinginan dan prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Malam puncak HUT ke 13 kabupaten PALI ,kompak bergerak, berdampak

  Di Bumi Serepat Serasan, semangat kebersamaan kembali terasa hangat. Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, atau PALI, bersiap m...