Kamis, 24 September 2026

Team Srigala Polsek Penukal tangka DPO kasus pencurian pompa air di Abab

 

PALI-GARDAFAKTA.COM

Upaya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan kembali dilakukan jajaran unit Reskrim Polsek Penukal,polres Pali 

Melalui team Srigala unit Reskrim Polsek Penukal , polisi berhasil mengamankan seorang priayanng sebelum nya masuk Daftar pencarian orang(DPO)

Terkait kasus pencurian satu unit mesin pompa air di desa Betung selatan, kecamatan abab.

Pria tersebut berinisial G(33) warga desa Betung barat kecamatan abab.ia di amankan polisi pada kamis 24 September 2026 sekitar pukul 03:09 Diwilayah desa Betung kecamatan abab 

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan polisi Mengen hilangny satu unit mesin pompa air listrik merk Shimizu  warna biru yang disimpan disebuah gudang penyimpanan karet milik korban,Del yuzar

Didusun 2 Betung selatan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti anggota Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan.

Menurut Sumartono, dari pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan, penyidik memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan seorang lainnya.

“Kasus ini kami ungkap berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan anggota. Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama satu orang lainnya yang kemudian ditetapkan sebagai DPO,” kata Sumartono.

Pompa Air Hilang Saat Korban Meninggalkan Gudang

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, sebelum kejadian korban sempat mendatangi gudang sekitar pukul 18.00 WIB untuk menyalakan lampu.

Saat itu, mesin pompa air masih berada di dalam gudang.

Korban kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan dan mandi. Namun, ketika kembali sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati mesin pompa air tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian bersama perangkat desa melakukan pencarian dan meminta keterangan kepada seorang warga berinisial H.

Dalam proses tersebut, H mengakui telah mengambil mesin pompa air dan kemudian mengembalikannya kepada korban.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan H bersama DI alias G.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap keberadaan DI yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Diamankan Dini Hari

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keberadaan DI akhirnya diketahui berada di wilayah Desa Betung.

Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

DI berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Betung. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut,” ujar Sumartono.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air listrik merek Shimizu model PS-116 BIT warna biru buatan Indonesia.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.

Proses Penyidikan Berlanjut

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Saat ini, DI telah dibawa ke Polsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara pencurian yang sempat menyisakan satu pelaku dalam daftar pencarian akhirnya kembali ditindaklanjuti hingga keberadaan terduga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Team Srigala Polsek Penukal tangka DPO kasus pencurian pompa air di Abab

  PALI-GARDAFAKTA.COM Upaya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan kembali dilakukan jajaran unit Reskrim Polsek Penukal,polres Pali...