Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tengah diguncang isu miring terkait pelaksanaan program Percetakan Sawah Rakyat (PCSR). Proyek yang seharusnya menjadi angin segar bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, justru berubah menjadi polemik hukum dan sosial yang memanas. Kasus ini mencuat setelah serangkaian investigasi mengungkap adanya ketimpangan prosedur yang diduga merugikan masyarakat kecil dan keuangan negara.
Awal Mula Kisruh: Jeritan Suparin dan Dugaan Lahan Fiktif
Pangkal persoalan ini bermula dari laporan seorang warga Desa Tempirai bernama Suparin. Ia mengaku bahwa lahan waris milik keluarganya telah digusur tanpa izin demi kepentingan proyek cetak sawah tersebut. Tindakan yang dianggap sewenang-wenang ini memicu reaksi keras, terutama karena adanya indikasi bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Tak hanya soal penggusuran, temuan investigasi juga menunjuk pada indikasi yang lebih besar: Skandal Lahan Fiktif. Diduga kuat terdapat ratusan hektar lahan yang diklaim masuk dalam program PCSR, namun secara fisik keberadaannya dipertanyakan. Muncul dugaan adanya tumpang tindih lahan dengan hak milik warga, yang menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini hanya "indah di atas kertas" namun bermasalah di lapangan.
DPRD PALI Bergerak: Pemanggilan Dinas Pertanian
Merespons laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK, lembaga legislatif akhirnya mengambil langkah tegas. Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Dinas Pertanian dan Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Agenda yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026 ini bersifat tunggal dan krusial: Membedah carut-marut program cetak sawah di Desa Tempirai. DPRD ingin mengklarifikasi keterangan dari pihak eksekutif guna mengurai benang kusut yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat dan dilaporkan oleh aktivis.
Ancaman Aksi Massa: "Tindak Tegas atau Kami Turun ke Jalan!"
Di sisi lain, tekanan publik terus menguat. Ketua DPC LSM LIDIK PALI, Dedi Handayani, memberikan peringatan keras kepada para wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa pihaknya menuntut tindakan nyata dan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek ini.
LSM LIDIK menilai bahwa pencetakan sawah tanpa koordinasi dan izin dari pemilik lahan, seperti yang dialami Suparin, adalah bentuk kezaliman yang tidak bisa dibiarkan. Jika pertemuan di DPRD tidak membuahkan hasil yang adil atau tidak ada tindakan tegas terhadap para oknum pelaku, mereka mengancam akan mengerahkan massa dalam aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi rakyat Tempirai.
Kesimpulan
Kini, mata masyarakat PALI tertuju pada gedung DPRD. Akankah rapat tersebut mampu mengungkap tabir di balik dugaan proyek fiktif dan penggusuran lahan warga? Ataukah kisruh ini akan berakhir pada aksi massa di jalanan? Yang jelas, tuntutan akan transparansi dan perlindungan hak milik rakyat kini menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan skandal "air mata" di atas lahan cetak sawah ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar